Pengertian In House Counsel dan Perannya dalam Tahapan Kontrak Bisnis

Pengertian In House Counsel dan Perannya dalam Tahapan Kontrak Bisnis
Pengertian In House Counsel
Dewasa ini dalam perusahaan maupun instansi pemerintah seringkali dibuat sebuah divisi tempat berkumpul para sarjana hukum. Divisi ini disebut dalam berbagai penyebutan. Dalam suatu Departemen divisi ini  disebut sebagai Biro Hukum, atau dalam perusahaan swasta ada yang menyebutnya sebagai Divisi Hukum atau Legal Department. Ada pula  perusahaan yang tidak menyebutnya sebagai suatu divisi karena hanya ada satu pegawai yang bertangung jawab atas aspek hukum dari perusahaan tersebut. Mereka-mereka yang bekerja pada divisi hukum ini disebut sebagai in house counsel. In house counsel  harus dibedakan dengan independent counsel. Independent counseladalah konsultan hukum yang mempunyai kemandirian dan biasanya adalah kantor-kantor konsultan hukum

Selanjutnya dalam modul ini akan dibahas peran dari seorang in house counsel dalam tahapan-tahapan setiap kontrak. Hal yang perlu dicatata adalah perusahaan atau instansi pemerintah yang menggunakan inhouse counsel tidak bekerjasama dengan konsultan hukum apabila tidak adanya penunjukan konsultan hukum independen oleh perusahaan atau instansi pemerintah. Perlu diketahui bahwa walaupun suatu perusahaan atau instansi pemerintah sudah memiliki in house counsel namun demikian untuk transaksi-transaksi bisnis tertentu mereka menunjuk konsultan hukum independen yang dianggap sangat menguasai transaksi bisnis yang akan dilakukan. Dalam keadaan demikian seorang in house counsel harus dapat bekerjasama dengan konsultan hukum yang dutunjuk oleh perusahaan atau instansi pemerintah-nya.

Peran In House Counsel dalam Tahapan Kontrak Bisnis
Tahap Kesepakatan Para Pihak
Dalam tahapan kesepakatan para pihak peran dari in house counsel kurang dominan. Hal ini karena pihak-pihak yang hendak mengikatkan diri jarang sekali menyertakan in house counsel dalam perundingan awal dengan berbagai alasan diantaranya khawatir bahwa kehadiran in house counselakan merusak hubungan yang hendak dibina oleh para pihak.
Tahap Pembuatan atau Penelaahan Rancangan Kontrak Bisnis

Pada tahap pembuatan atau penelaahan rancangan kontrak bisnis terhadap apa yang telah disepekati oleh para pihak maka peran in house counsel sangat dominan. Dalam kaitan ini seorang in house counsel dapat diminta untuk (i) membuat rancangan kontrak bisnis yang akan ditandatangani oleh para pihak atau seorang in house counsel dapat diminta untuk (ii) melakukan penelaahan (review) terhadap kontrak bisnis yang telah dipersiapkan oleh pihak lainnya. Perbedaan peran ini tergantung pada diminta atau tidaknya in house counsel mempersiapkan sebuah rancangan kontrak bisnis. Apabila ia diminta maka seorang in house counsel harus membuat dan mempersiapkan rancangan kontrak bisnis yang dikehendaki. Namun apabila ia tidak diminta untuk membuat dan mempersiapkan rancangan kontrak bisnis maka seorang in house counsel mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa isi yang diatur dalam rancangan kontraik bisnis yang telah disiapkan oleh pihak lainnya.

Terlepas dari peran yang diemban, dalam salah satu dari dua peran yang akan dilakukan oleh in house counsel, maka in house counsel  dituntut untuk dapat menterjemahkan transaksi bisnis yang hendak dilakukan oleh para pihak dan mengakomodasi hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak pada pebicaraan awal dalam rancangan kontrak bisnis yang hendak ditandatangani.

Disamping itu in house counsel harus pula dapat melindungi kepentingan kliennya klausula-klausula yang ada dalam rancangan kontrak bisnis. Adapun langkah-langkah yangharus diperhatikan oleh seorang in house counsel baik untuk membuat atau menelaah rancangan kontrak bisnis akan dijelaskan dalam Modul – IV (Penelaahan terhadap Rancangan Kontrak Bisnis).

Tahap Negosiasi Rancangan Kontrak Bisnis
Dalam tahap negosiasi kontrak bisnis, in house counsel memiliki peran yang sama dominannya pada saat tahapan pembuatan atau penelaahan rancangan kontrak bisnis. Hal ini karena kontrak bisnis yang telah dibuat atau diperiksa oleh in house counsel hukum tidak begitu saja akan ditandatangani oleh para pihak. Para pihak akan menuntut satu sama lainnya untuk mengakomodasi hal-hal tertentu bahkan mengadakan perubahan-perubahan yang dianggap tidak mengakomodasi kepentingannya atau kurang memberikan perlindungan. Dalam tahap negosiasi rancangan kontrak bisnis seringkali membutuhkan waktu yang cukup panjang sampai pada akhirnya rancangan siap untuk ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. In house counsel tentunya akan berusaha untuk mengakomodasi kepentingan para kliennya dan melindunginya dari kemungkinan-kemungkinan masalah yang timbul (klausula-klausula antisipatif) yang akan dicerminkan dalam pengaturan klausula-klausula kontrak bisnis.

Tahap Penandatanganan Rancangan Kontrak Bisnis
Segera setalah tahap negosiasi selesai maka para pihak akan menandatangani rancangan kontrak bisnis. Peran in house counsel  disini walaupun tidak terlalu dominan namun ia tetap mempunyai peran. Perannya antara lain adalah meneliti apakah pihak-pihak yang menandatangani merupakan pihak-pihak yang memang secara hukum diperbolehkan menandatangani kontrak. Misalnya pihak tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila pihak yang menandatangani adalah suatu perseroan terbatas (selanjutnya disingkat “PT”), apakah orang yang akan menandatangani memang memiliki kemampuan untuk itu, apaka surat kuasa (apabila diperlukan) sudah ada, apakah pihak yang menandatangani harus memperoleh persetujuan dari Komisaris atau rapat umum pemegang saham (dapat dilihat dalam anggaran dasar PT yang bersangkutan).

Selanjutnya in house counsel harus memastikan bahwa penandatanganan rancangan kontrak bisnis yang dilakukan di Indonesia harus dibutuhkan materai secukupnya.

Tahap Pelaksanaan Kontrak Bisnis
Dalam tahap pelaksanaan kontrak bisnis dapat dikatakan bahwa peran in house counsel  sangat pasif. Ia akan mempunyai peran apabila dimintakan oleh atasannya, seperti misalnya dimintakan nasehat sehubungan dengan pelaksanaan dari pasal tertentu. Atau mungkin ada suatu transaksi lain yang berkaitan dengan kontrak bisnis yang telah ditandatangani dimana atasan menginginkan kepastian bahwa instansi tidak melanggar ketentuan dari kontrak bisnis yang ditandatangani.


Tahap Sengketa Kontrak Bisnis
Tahap berikutnya adalah tahap sengketa yaitu tahap dimana mungkin dalam pelaksanaan dari kontrak bisnis para pihak tidak memenuhi salah satu kewajibannya. Dalam hal yang demikian maka peran in house counsel  akan menjdai dominan kembali. Ia harus menentukan dalam tahap awal apakah memang betul telah terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana diatur dalam kontrak yang dilakukan dan  karenanya dapat menuntut ganti rugi. Apabila memang ada peristiwa cidera janji maka biasanya dilakukan penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat, yang pada umumnya diatur dalam salah satu klausula  dalam  kontrak  bisnis.  Apabila cara  musyawarah  untuk  mufakat  tidak  dapat ditempuh maka diambil jalan untuk menyelesaikan sengketa melalui badan peradilan, apakah melalui forum pengadilan atau arbitrase (sebagaimana ditentukan dalam kontrak bisnis). Seorang in house counsel umumnya tidak memiliki izin untuk beracara dan karenanya untuk pembelaan instansinya di forum pengadilan perlu untuk menyewa jasa pengacara. Adapun dalam tahapan dimana pelanggaran terhadap kontrak bisnis terjadi maka in house counsel akan berperan sebatas membantu pengacara dalam usaha pengacara tersebut memahami betul isi kontrak bisnis yang ada.

Posting Komentar

0 Komentar