Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Transportasi

Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Transportasi
Tujuan pembangunan sarana dan prasarana transportasi adalah: (1) meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efisien, handal, berkualitas, aman dan harga terjangkau; (2) mewujudkan sistem transportasi nasional secara intermoda dan terpadu dengan pembangunan wilayahnya; dan (3) menjadi bagian dari suatu sistem distribusi yang mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat luas, termasuk meningkatkan jaringan desa kota yang memadai.

Sasaran program pembangunan sarana dan prasarana transportasi adalah (1) mempertahankan dan meningkatkan jasa pelayanan sarana dan prasarana transportasi; (2) melanjutkan restrukturisasi dan reformasi transportasi dan (3) meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap jasa pelayanan sarana dan prasarana transportasi.

Arah Kebijakan pembangunan sarana dan prasarana transportasi adalah: (1) merehabilitasi dan memelihara sarana dan prasarana transportasi yang ada agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya; (2) memenuhi ketentuan keselamatan operasi pelayanan transportasi yang berlaku baik nasional maupun internasional; (3) menciptakan iklim usaha di bidang jasa pelayanan transportasi yang adil dan terbuka sehingga badan usaha milik negara (BUMN), swasta maupun pemerintah daerah, baik pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, terdorong untuk ikut berperanserta dalam penyediaan pelayanan jasa transportasi; (4) meyediakan pelayanan jasa transportasi minimal khususnya untuk daerah-daerah terpencil .

Hasil-hasil yang telah dicapai dalam pembangunan prasarana dan sarana transportasi selama tahun 2000 – 2004, terutama untuk mencapai sasaran program-program pembangunan sarana dan prasarana. Untuk mempertahankan tingkat pelayanan jasa transportasi, telah dilaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana transportasi baik untuk moda transportasi jalan, kereta api, angkutan sungai danau dan penyeberangan, laut dan udara. Untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan transportasi bagi masyarakat luas dan dalam mendukung kesatuan wilayah NKRI, telah dilaksanakan pembangunan jaringan pelayanan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasarannya guna menjamin kelancaran distribusi sampai ke pelosok-pelosok wilayah yang terpencil dan di perbatasan, diantaranya melalui penyediaan subsidi pengoperasian angkutan perintis ke daerah – daerah yang relatif belum maju dan terpencil, penyedianan angkutan kelas ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah, serta pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana transportasi perintis.

Untuk melanjutkan reformasi sektor transportasi, telah dilaksanakan berbagai kajian kebijakan penetapan berbagai kebijakan di bidang hukum dan kelembagaan, SDM, tarif dan subsidi serta melanjutkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang mendorong efisiensi, akuntabilitas dan iklim kompetisi yang lebih kondusif. Hasil yang telah dicapai diantaranya adalah finalisasi proses revisi Undang-undang di bidang transportasi (UU no.13/1980 tentang Jalan, UU no 13/1992 tentang perkeretaapian, UU no. 14/1992 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, UU No. 15/1992 tentang Penerbangan dan UU no. 21/1992 tentang Pelayaran). Revisi perundang-undangan tersebut, diantaranya juga akan mereposisi kejelasan peran dan fungsi pemerintah lebih sebagai regulator dari operator, lebih membuka peran serta swasta dan pemerintah daerah, kebijakan tarif dan subsidi yang lebih mendorong investasi swasta dan BUMN/BUMD dan iklim kompetisi yang sehat, namun tetap memperhatikan fungsi pelayanan umum. Selain itu,  menerapkan kebijakan untuk peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pelayanan jasa transportasi melalui peningkatan manajemen, SDM serta kelembagaan dan peraturan yang didukung perencanaan, pelaksanaan serta supervise di bidang pembangunan transportasi, serta merumuskan tatanan transportasi nasional, wilayah dan lokal, yang akan dapat dijadikan acuan bersama para penyelenggara pembangunan transportasi, baik di Pusat maupun daerah.

Sub Sektor Transportasi Jalan
Penanganan jalan dari tahun 2001 sampai dengan 2004 telah mengurangi kerusakan jalan nasional dari 15% tahun 2001 menjadi 10% tahun 2004, sehingga dapat memberikan penghematan biaya operasi kendaraan secara signifikan dan langsung bagi masyarakat pengguna jalan. Selain itu, untuk mendukung pusat-pusat produksi nasional dan “outlet” telah dilaksanakan pelebaran maupun peningkatan struktur kekuatan jalan sepanjang 3.000 km dan jembatan 2.000 m, antara lain di sepanjang jalan pantai utara (Pantura) Jawa, di lintas timur Sumatera, lintas Kalimantan dan lintas Sulawesi. Sedangkan dalam rangka membuka daerah terisolir dan mendukung kawasan perbatasan, telah dilaksanakan pembangunan jalan sepanjang 850 km dan 1.000 m jembatan, antara lain pada ruas-ruas jalan di Jayapura-Wamena, lintas Flores dan Seram, serta jalan di perbatasan Kalbar, Kaltim, Papua, NTT dan pulau-pulau kecil, seperti Nias, Buru, Buton, Sangihe, dan Wetar. Upaya ini sekaligus dapat mempercepat pembangunan kawasan Timur Indonesia dan memantapkan peran perbatasan sebagai beranda depan maupun pintu gerbang international. Sementara itu, untuk mendukung pengembangan wilayah, telah dilakukan pembangunan jalan sepanjang 1.500 km dan jembatan 1.500 m seperti jalan Lintas Selatan Jawa, Lintas Barat Sumatera termasuk Ladia Galaska Aceh, dan Jembatan Suramadu yang menggunakan teknologi Jembatan Gantung agar tidak mengurangi lalu lintas pelayaran di perairan tersebut.

Sub Sektor Tranportasi Darat
Pembangunan lalu lintas angkutan jalan selama tahun 2000-2004, diantaranya telah dilaksanakan pembangunan dan pemasangan fasilitas keselamatan transportasi jalan yang meliputi pemasangan rambu jalan sebanyak 1185 buah, pagar pengaman jalan sepanjang 20,976 meter, paku marka sebanyak 11.500 buah serta marka jalan sepanjang 349,130 meter, terutama pada jalan Nasional. Selain itu juga telah dilaksanakan pembangunan terminal antar kota antar negara di Pontianak, serta memperbanyak penyediaan subsidi operasi angkutan bis perintis yang semula hanya sebanyak 50 rute bus perintis pada tahun 2001, telah meningkat menjadi 92 rute bus perintis pada tahun 2004. Yang didukung tambahan pengadaan bus perintis dan bus pelajar sebanyak 403 unit. Untuk mendukung mobilitas manusia dan distribusi barang di wilayah terpencil serta angkutan pelajar. Guna meningkatkan koordinasi dan kualitas penyelenggaraan manajemen dan keselamatan transportasi, telah dilaksanakan koordinasi antar instansi termasuk dalam upaya mengatasi permasalahan pelanggaran kelebihan muatan di jalan serta penanganan daerah rawan kecelakaan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui pembangunan percontohan sistem jembatan timbang di Sumatera Barat, Riau dan Sumatera Utara, untuk peningkatan pengelolaan dan penindakan terhadap pelanggaran muatan lebih di jalan. Peningkatan produktivitas angkutan jalan telah berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi, dan di dukung oleh pembangunan di bidang prasarana dan sarana jalan yang semakin meningkat. Peningkatan  jumlah sarana angkutan umum di jalan, terutama jumlah bus AKAP (angkutan antar kota antar propinsi) juga terus meningkat, dari 17.613 unit pada tahun 2001, menjadi 19.370 unit pada tahun 2004. Namun penanganan masalah kecelakaan lalu lintas di jalan masih harus tetap ditingkatkan kualitasnya agar dapat lebih menyeluruh. Hal ini mengingat jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan masih cukup tinggi dan yang semula pada tahun 2002 menurun dari tahun 2001, yaitu dari 12,791 menjadi 12,267 kali kejadian, namun pada tahun 2003 telah meningkat menjadi 13.399 kali setahun.

Pelaksanaan pembangunan dalam program pengembangan perkeretaapian selama tahun 2001-2004, telah dapat dilaksanakan rehabilitasi jalan kereta api sepanjang 71,8 kilometer, rehabilitasi dan perkuatan jembatan kereta api 170 unit serta peningkatan sinyal dan telekomunikasi perkeretaapian, pengadaan rel kereta api R-54 sepanjang 1.100 km, dan rehabilitasi 18 unit KRD dan 3 unit KRL. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan aksesibilitas pelayanan, telah dilaksanakan program pembangunan prasarana dan sarana perkeretaapian, meliputi pembangunan sarana kereta api kelas ekonomi sebanyak 5 unit, peningkatan jalan kereta api sepanjang 118,25 km dan lanjutan pembangunan jalur ganda kereta api sepanjang 223 km, diantaranya adalah lanjutan pembangunan jalur ganda di lintas kereta api yang padat seperti Cikampek - Cirebon, Cikampek - Padalarang, Yogyakarta - Solo,  serta persiapan pembangunan jalur ganda lintas Kutoarjo - Kroya dan pembangunan kembali jalur kereta api di Nangroe Aceh Darussalam secara bertahap. Selama tahun 2000 -2004, telah dilanjutkan reformasi di bidang perkeretaapian untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan ankutabilitas penyelenggaraan dan pendanaan perkeretaapian, diantaranya telah mulai dilaksanakan skema pendanaan Public Sevice Obligation (PSO) untuk subsidi opoerasi angkutan ekonomi perkeretaapian, Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) serta penerapan Track Access Charges (TAC) untuk pendanaan prasarana perkeretaapian. Untuk produktivitas angkutan perkeretaapian dari tahun 2000 sampai tahun 2003 telah menurun dari 190,7 juta penumpang menjadi 150,7 juta penumpang, sedangkan angkutan barang meningkat dari 16,8 juta ton menjadi 17,99 juta ton. Penurunan angkutan penumpang tersebut terutama diakibatkan adanya persaingan antar moda yang semakin tinggi terutama dari moda transportasi udara, masih banyaknya sarana angkutan kereta api yang menurun kondisinya, sehingga mengakibatkan jumlah angkutan kereta api penumpang jarak jauh umumnya mengalami penurunan. Namun untuk angkutan perkeretaapian di wilayah perkotaan yang padat seperti di Jabotabek, perkembangan angkutan massal perkeretaapian cenderung semakin padat dan meningkat kebutuhannya, dan masih belum dapat diimbangi dalam kapasitas prasarana dan sarananya.

Pelaksanaan dalam program pembangunan angkutan sungai, danau dan penyeberangan selama tahun 2000-2004 diantaranya telah dilaksakan pembangunan 13 buah rambu penyeberangan dan 700 buah rambu sungai, pengerukan 277.529 m3 alur pelayaran, rehabilitasi dermaga sungai dan penyeberangan sebanyak empat unit, pembangunan 30 buah dermaga penyeberangan dan lima buah dermaga sungai dan danau, penyelesaian dan pembangunan baru kapal penyeberangan perintis sebanyak 10 unit serta pelaksanan subsidi pengoperasian kapal perintis di 59 lintasan per tahun untuk melayani wilayah terpencil dan perbatasan. Perkembangan produktivitas angkutan penyeberangan selama tahun 2000 - 2003, untuk jumlah angkutan penumpang, barang dan kendaraan melalui penyeberangan masing-masing adalah angkutan penumpang naik dari 35,94 juta penumpang tahun 2000, meningkat menjadi 39,36 juta penumpang dalam tahun 2003. Angkutan barang naik dari 13,9 juta menjadi 14,4 juta ton , namun angkutan kendaraan di lintas penyeberangan turun dari 8,712 juta unit menjadi 5,9 juta unit.

Sub Sektor Transportasi Laut
Dalam rangka mempertahankan tingkat pelayanan jasa transportasi laut telah dilakukan pengerukan alur pelayaran sebanyak 10,7 juta M3 dan direhabilitasi 101 unit sarana bantu navigasi. Sedangkan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana transportasi laut mencakup pembangunan pelabuhan Kupang dengan dermaga multipurpose 237,8 M dan Bitung dengan dermaga petikemas 130 M, pembangunan 2 unit kapal pencegah bencana (Marine Disaster Prevention Ships), pembangunan 3 unit kapal penumpang tipe 2000, serta penambahan sarana bantu navigasi sebanyak 12 unit menara suar, 22 unit rambu suar, pelampung suar 119 unit. Sementara itu untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi laut telah dibangun 8 unit kapal perintis yang telah diserah terimaoperasikan kepada pemerintah propinsi Sulawesi Utara, Papua, Maluku Utara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur dan akan diselesaikan 5 unit lagi kapal perintis. Di samping itu juga telah diberikan subsidi operasi pelayaran perintis di 174 rute.

Sub Sektor Transportasi Udara
Dalam rangka mempertahankan tingkat pelayanan jasa transportasi udara telah dilakukan pemeliharaan landasan dan terminal masing-masing seluas 470.928 M2, dan 18.310 M2. Sedangkan untuk peningkatan kapasitas prasarana transportasi udara telah dilakukan peningkatan landasan dan terminal masing-masing seluas 431.179 M2, dan 1.811 M2, termasuk didalamnya peningkatan landasan dan terminal bandara Menado dan Ambon. Sementara itu untuk meningkatkan aksesibilitas jasa transportasi udara telah diberikan subsidi operasi penerbangan perintis sebanyak 317 rute penerbangan.

Sub Sektor Meteorologi dan Geofisika
Di bidang meteorologi dan geofisika selama tahun 2000-2004, walaupun belum memenuhi seluruh kebutuhan, namun selalu diupayakan untuk pengadaan, pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana operasional meteorologi dan geofisika. Dalam rangka peningkatan pelayanan jasa meteorologi dan geofisika, maka dalam tahun 2002, telah dilakukan restrukturisasi kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 dan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002, yang mengubah status struktural BMG agar lebih berfungsi optimal dalam melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih luas, tidak hanya di bawah sektor perhubungan, tetapi juga melayani kebutuhan jasa pada sektor-sektor strategis lainnya seperti pertanian, irigasi, kehutanan, sumber daya air serta pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2000 sampai dengan 2004 diantaranya melalui otomatisasi dan modernisasi peralatan pengamatan yakni penambahan peralatan radar hujan 1 unit, Automatic Weather Station (AWS) 6 (enam) unit, peralatan cuaca pelabuhan otomatis 5 (lima) unit, accelerograph digital 3 komponen 3 (tiga) unit, seismograph broadband 3 komponen 2 (dua) unit, lightning detector 3 (tiga) unit, gravimeter digital 1 (satu) unit; peningkatan telekomunikasi BMG dilakukan dengan menggunakan satelit, yaitu VSAT link 32 Kbps, VSAT IP, penggunaan transponder, dan LC; sedangkan hasil yang dicapai dalam bidang pelayanan adalah pembangunan pusat pelayanan informasi cuaca penerbangan sesuai dengan standar internasional di Stasiun Meteorologi Sukarno-Hatta, pengadaan peralatan survei berikut kendaraan survei dalam rangka peningkatan antisipasi bencana alam yang dapat ditimbulkan akibat kondisi meteorologi maupun geofisika.

Sedangkan di bidang pencarian dan penyelamatan, secara terus menerus peralatan pertolongan dan penyelamatan, peralatan komunikasi dan peralatan medis ditingkatkan jumlahnya. Selain itu, juga ditingkatkan latihan-latihan SAR baik yang bersifat lokal maupun internasional untuk meningkatkan kemampuan petugas-petugas SAR.

Permasalahan dan tantangan pembangunan sektor transportasi dalam mewujudkan efisiensi dan pemerataan mobilitas dan distribusi nasional, guna mendukung pembangunan nasional terutama sector-sektor strategis dan beberapa wilayah strategis nasional dalam kesatuan wilayah NKRI, memerlukan upaya yang sangat besar dan investasi jangka panjang yang berkesinambungan agar ketahanan NKRI dalam segala aspek (sosial, budaya , ekonumi dan hankamnas) dapat terwujud secara bersama. Untuk itu masih diperlukan tatanan ataupun sistem transportasi nasional (Tatranas) yang terpadu dan yang lebih bersinergi dengan konsep pembangunan wilayah dan Tatanan transportasi Wilayah (Tatrawil) maupun pembangunan sektor-sektor lainnya, serta didukung kelembagaan dan peraturan serta pemahaman yang disepakati bersama. Sosialisasi dan pemahaman Sistem transportasi nasional yang terpadu dengan system pengembangan tata guna lahan dan prioritas pembangunan pusat dan daerah serta masyarakat, masih perlu dipertajam dan diletakkan dalam satu kesatuan tatanan kelembagaan baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pendanaan pembangunan serta penyelenggaraan sistem tata ruang nasional maupun wilayah serta tatanan perencanaan sector strategis lainnya. Walupun konsep Tatranas dan tatrawil telah dibuat, namun perlu ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan pemaduan konsep secara inter sektor serta penerapannya dalam sistem peratutran perundang-undangan di bidang sektor tranportasi yang dapat memayungi perundang-undangan moda transportasi yang sedang direvisi.

Tantangan dan permasalahan dalam pelayanan sektor transportasi pada umumnya, masih dihadapkan pada masalah peningkatan keselamatan, peningkatan kelancaran mobilitas (baik untuk koridor yang telah berkembang padat sehingga menimbulkan kemacetan) serta masalah aksesibilitas pelayanan terutama pelayanan jasa transportasi untuk seluruh wilayah terpencil dan perbatasan NKRI yang sangat luas, yang belum seluruhnya dapat dijangkau oleh pelayanan jasa transportasi secara memadai. Selain itu masalah daya beli masyarakat pada umumnya yang masih rendah, dibanding biaya operasi dan investasi prasarana dan sarana tarnsportasi, masih diperlukan subsidi operasi dan dukungan investasi pemerintah yang cukup besar dalam upaya menyelenggarakan sistem transportasi yang murah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
   
Tantangan dalam program reformasi di bidang transportasi, meteorologi dan geofisika, terutama dalam pelaksanaan desentralisasi dan reposisi kelembagaan pemerintah di bidang transpoirtasi yang lebih memperjelas peran dan fungsi pemerintah, agar lebih ditekankan pada peran sebagai regulator daripada operator, restrukturisasi BUMN, serta penciptaan iklim yang kondusif agar peran serta swasta dan pemda maupun penyelenggaraan jasa transportasi dapat lebih efisien, melalui sistem yang lebih akuntabel, kompetitif dan professional. Pelaksanaan otonomi dan desentralisasi dalam sektor transportasi, walaupun telah banyak kemajuan yang telah dicapai, namun masih diperlukan beberapa perbaikan terutama dalam koordinasi perencanaan, pendanaan, pengaturan dan penerapan standar pelayanan minimal yang masih perlu dipahami bersama antara instansi pemerintah Pusat dan Daerah. Pelaksanaan proses revisi perundang-undangan di sektor transportasi, masih belum selesai dan perlu dilanjutkan, yang menata kembali peran dan fungsi pemerintah, BUMN dan peran serta swasta dan pemda. Pelaksanaan skema pendanaan yang lebih akuntabel , didukung perencanaan dan pemantauan yang berbasis kinerja masih perlu dikembangkan, baik melalui skema pendanaan PSO,IMO,TAC dalam perkeretaapian,maupun skema PSO dalam moda lain, termasuk skema pendanaan susbsidi perintis yang lebih berorientasi pada pengembangan wilayah dan bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Pelaksanaan program pembangunan sektor transportasi selama tahun 2000-2004, dalam mempertahankan pelayanan yang ada, masih dihadapkan pada terbatasnya pendanaan pemerintah dalam melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana yang ada, sehingga masih dijumpai beberapa kondiosi prasarana dan sarana yang kurang perawatan, terutama untuk transportasi jalan, prasarana dan sarana perkeretaapian, sarana ASDP dan prasarana dan sarana transportasi laut dan udara.

Sub Sektor Transportasi Jalan

Prasarana jalan sebagai parasarana publik memiliki nilai ekonomi, nilai sosial dan nilai strategis, sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat muatan lebih (excessive over loading) berdampak langsung kepada pihak pengelola jalan (pemerintah), pemakai jalan, dan masyarakat umum. Penurunan tingkat pelayanan dan kapasitas jalan sangat mempengaruhi kelancaran pergerakan ekonomi dan menyebabkan biaya sosial yang tinggi terhadap pemakai jalan. Beberapa sebab lain yang significant adalah kualitas pengerjaan jalan yang belum optimal, bencana alam seperti longsor, banjir, dan gempa bumi, serta terakhir adalah kemampuan pendanaan pemerintah yang belum pulih setelah krisis ekonomi sehingga berpengaruh kepada pendanaan untuk biaya pemeliharaan jalan.

GBHN 1999 mengamanatkan perlunya percepatan pembangunan perdesaan, kawasan perbatasan, dan daerah terpencil dengan pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan prasarana transportasi jalan antar daerah dan antar wilayah yang lebih luas dan terpadu yang memungkinkan lancarnya arus barang dan perpindahan penduduk. Konsep pengembangan prasarana jalan juga harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi regional melalui pendekatan wilayah menuju terwujudnya Sistem Transportasi Nasional dan International

Sub Sektor Transportasi Darat
Dalam bidang transportasi darat, masih dijumpai kendala dalam keselamatan dan mobilitas angkutan, serta kualitas pelayanan jasa baik dalam ketepatan dan kelancaran, kenyamanan dan keamanan angkutan penumpang dan barang yang perlu tetap ditingkatkan. Pembangunan lalu lintas angkutan jalan, masih diperlukan peningkatan manajemen lalu lintas, keterpaduan antar moda serta sosialisasi dan penegakan disiplin berlalu lintas di jalan.

Di bidang pembangunan perkeretaapian, walaupun peningkatan kapasitas dan jalur ganda juga merupakan prioritas di beberapa koridor utama yang telah jenuh, agar kelancaran dan keselamatan angkutan lebih ditingkatkan, namun masih dijumpai kondisi “backlog” pemeliharaan prasarana dan sarana perkeretaapian yang telah ada, yang membutuhkan penanganan secara lebih menyeluruh dan sistematis serta lebih ditingkatkan prioritasnya. Masalah keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang maupun pemanfaatan jalur sepanjang koridor kereta api juga masih perlu ditata kembali, upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan juga belum optimal, sehingga perlu ditingkatkan. Pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan dan pendanaan perkeretaapian, masih dijumpai kendala dalam pelaksanaan yang perlu didukung SDM, pendanaan, sistem perencanaan, pendanaan dan evaluasi serta dasar peraturan yang perlu disempurnakan.

Untuk pembangunan ASDP, masih diperlukan peningkatan efektifitas dan peningkatan investasi pelayanan angkutan di wilayah terpencil dan perbatasan. Keterbatasan pendanaan pemerintah, diperlukan optimalisasi pelayanan dan keterpaduan antara pengembangan angkutan laut dan penyeberangan, serta keterpaduan dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam program pengembangan wilayah serta sektor-sektor andalan lainnya. Peran serta swasta dan Pemda masih juga perlu lebih ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan ASDP, diantaranya angkutan perintis yang disubsidi yang dikompetisikan penunjukan operatornya, agar lebih efisien. Dalam hal kelembagaan dan peraturan, masih perlu dilanjudkan proses revisi UU No. 13/1992 tentang perkeretaapian dan UU No. 14/1992 tentang jalan yang bersinergi dengan revisi UU No. 13/1980 tentang jalan dan tatanan transportasi nasional.

Sub sektor Transportasi Laut
Permasalahan dalam penyelenggaraan transportasi laut adalah (1) banyaknya tuntutan pemerintah daerah untuk membangun pelabuhan samudra dan berstatus terbuka untuk perdagangan internasional; (2) banyak penumpang kapal yang beralih ke angkutan udara khususnya untuk jarak menengah seperti Medan-Jakarta yang disebabkan adanya kebijakan operator angkutan udara yang menawarkan tarif yang sangat murah; (3) Tingkat kecukupan dan keandalan sarana bantu navigasi yang masih kurang memadai dan jauh dari ketentuan IMO (International Maritime Organization); masih kuatnya peran armada pelayaran asing dalam angkutan laut nasional maupun angkutan ekspor-impor. Oleh karena itu tantangan yang dihadapi pemerintah sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan transportasi laut adalah bagaimana mengefisiensikan dan mengefektifkan penggunaan anggaran pemerintah di sektor transportasi laut dan menciptakan iklim usaha di bidang jasa angkutan laut agar banyak pengusaha dan lembaga keuangan yang mau terlibat dalam usaha pelayaran.

Sub sektor Transportasi Udara
Permasalahan dalam penyelenggaraan transportasi udara adalah (1) banyaknya tuntutan pemerintah daerah untuk membangun bandara dan berstatus bandara internasional; (2) kebijakan pemerintah yang membebaskan operator angkutan udara menawarkan tarif yang sangat murah menyebabkan bertambahnya jumlah penumpang angkutan udara yang akhirnya meningkatkan lalulintas udara dan menuntut penambahan kapasitas bandara agar dapat didarati pesawat-pesawat berbadan lebar; (3) terjadinya ketidak sesuaian antara jenis pesawat yang beroperasi di suatu bandara dengan kapasitas fasilitas keselamatan penerbangan sehingga sulit untuk memenuhi ketentuan keselamatan operasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Oleh karena itu tantangan yang dihadapi pemerintah sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan transportasi udara adalah bagaimana meningkatkan pengawasan dan pemantauan sarana dan prasarana tranportasi udara agar jaminan keselamatan tetap dapat diberikan walau tarifnya sangat rendah.

Sub Sektor Meteorologi, Geofisika dan SARNAS
Di bidang meteorologi dan geofisika, proses restrukturisasi kelembagaan organisasi Badan Meteorologi dan Geofisika dan SARNAS, masih perlu ditingkatkan dalam skema pendanaan dan pelayanannya begitu pula restrukturisasi kelembagaan Badan SAR Nasional, agar lebih bersinergi dengan peran kelembagaan lain maupun koordinasi dengan Pemerintah Daerah maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanannya. Salah satu kendala yang ada terutama belum adanya master plan dalam pembangunan jangka panjang dan reposisi kelembagaan Badan SAR Nasional.
Secara umum, tindak lanjut program reformasi dan restrukturisasi kelembagaan sektor untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN serta kejelasan antara peran pemerintah sebagai regulator dan BUMN sektor transportasi, masih harus dilanjutkan, diantaranya melalui lanjutan proses revisi perundang-undangan di bidang transportasi nasional yang terpadu, memperhatikan aspek desentralisasi, efisiensi, efektivitas pelaksanaan, serta mendukung perwujudan  tatanan transportasi nasional, tatanan transportasi wilayah, serta mendukung ketahanan dan persatuan wilayah NKRI.

Sub Sektor Transportasi Jalan
Tindak lanjut program pembangunan prasarana jalan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan prasarana jalan baik untuk pembangunan maupun pemeliharaan jalan, yang sudah saatnya dilakukan teroboson untuk memperoleh alternatif sumber pendanaan pemeliharaan jalan serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang alokasi dana yang diperlukan secara komprehensif, mulai dari kebijakan alokasi APBN yang melalui DIP, DAU, DAK dan APBD, serta partisipasi pengguna jalan, dan yang lebih penting lagi menciptakan iklim yang menarik bagi keikutsertaan pihak swasta dalam investasi di sektor jalan. Selain itu sense of belonging dari stakeholders perlu ditingkatkan, sehingga ada upaya untuk mempertahankan kondisi jalan yang mantap, termasuk law enforcement terhadap pelanggaran muatan oleh pengguna jalan.
Dalam rangka meningkatkan peran swasta dan masyarakat di bidang prasarana jalan sedang dilakukan reformasi pengembangan jaringan jalan yang ditekankan pada dibukanya pintu investasi dalam bidang jalan tol, dan secara keseluruhan dalam rangka mendorong reformasi dan restrukturisasi kelembagaan penyelenggaran prasarana jalan, sedang dilakukan revisi UU Jalan No. 13 Tahun 1980 yang saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat antar-departemen.

Sub Sektor Transportasi Darat
Untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat, baik untuk angkutan jalan, perkeretaapian dan angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP), selain pembangunan fisik melalui pembangunan fasilitas keselamatan, rehabilitasi prasarana dan sarana transportasi darat, juga diperlukan pelaksanaan sosialisasi untuk pendidikan dan law enforcement peraturan di bidang keselamatan transportasi serta peningkatan sumber daya manusia secara terpadu dan menyeluruh, baik secara kelembagaan, peraturan serta memperhatikan aspek sosial dan budaya dalam masyarakat. Tindak lanjut program lalu lintas angkutan jalan, perlu lebih ditingkatkan kualitas pembangunan fasilitas lalu lintas jalan yang lebih berorientasi pada pendekatan koridor pelayanan sehingga kinerjanya dapat lebih optimal, juga dalam penerapan peraturan lalu lintas dan disiplin operator dan pengguna jasa angkutan serta penerapan standar minimum kelaikan sarana dan prasarana jalan. Untuk keselamatan perkeretaapian, masih perlu diupayakan penyelesaian masalah keselamatan secara lebih terpadu, baik kondisi fisik prasarana dan sarana serta lingkungan sepanjang jalur perkeretaapian maupun sistem teknologi, SDM dan peraturan yang mendukungnya. Masalah penanganan “backlog” pemeliharaan prasarana dan sarana secara bertahap dan menyeluruh, perlu didukung sistem perencanaan, program dan pendanaan serta supervisi yang lebih terpadu dan berbasis pada kinerja, serta didukung data dan sistem informasi yang lebih akurat. Selain itu, perlu ditingkatkan masalah keterpaduan antar instansi dalam menangani permasalahan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di perlintasan kereta api yang sebidang dengan jalan serta pemanfaatan dan pengamanan daerah sepanjang jalur kereta api. Dalam angkutan sungai, danau dan penyeberangan, masih perlu ditingkatkan lagi keterpaduan dan sistem pengaturan antar moda, keselamatan muatan maupun masalah kelaikan sarana dan prasarana yang ada.

Tindak lanjut di bidang skema pendanaan perkeretaapian, penerapan pola pendanaan Public Service Obligation (PSO), Infrastructure Maintenance and Operation(IMO), dan Track Access Charges (TAC) serta restrukturisasi BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) guna meningkatkan efisiensi, akuntabilitas serta untuk meningkatkan peluang bagi peran serta swasta, masih perlu disempurnakan dalam aspek peraturan, kelembagaan, sistem data dan informasi serta kualitas manajemen dan koordinasi antar instansi serta budaya SDM-nya serta perlunya alternative dukungan alokasi dan kontrak pelaksanaan pendanaan yang terpisah masing-masing untuk PSO, IMO dan TAC secara bertahap, dengan memperhatikan aspek-aspek administratif, akurasi data dan perhitungan dan dari aspek akuntansi, teknis pelaksanaan dan supervisi yang secara menyeluruh dapat lebih efektif dan lebih berorientasi pada hasil yang berkesinambungan. Untuk pengembangan perkeretaapian ke depan, masih diperlukan sosialisasi dan penajaman masterplan pembangunan perkeretaapian, yang terpadu dalam tatanan transportasi nasional dan wilayah, kebutuhan investasi dan pendanaan serta tahapan prioritas antar moda pendukungnya, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Dalam bidang ASDP, perlu diperjelas peran dan fungsi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam aspek perencanaan dan pendanaan serta keterpaduan investasi dan pelayanan angkutan penyeberangan dengan angkutan laut. Dalam bidang kelembagaan, diperlukan restrukturisasi BUMN (PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) agar lebih efisien dan bersinergi dengan peningkatan pelayanan di wilayah strategis pelayanan masing-masing, serta menumbuhkembangkangkan peran serta swasta dan pemerintah daerah. Peran serta pemda dan swasta dalam pelayanan angkutan perintis darat (bus perintis dan ASDP) masih perlu diupayakan melalui penataan peran dan tanggung jawab masing-masing, sistem pendanaan dan kontrak pelayanan serta tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana-sarana yang didukung perencanaan yang berkesinambungan.

Sub Sektor Transportasi Laut
Dengan semakin banyaknya permintaan pemerintah propinsi dan atau kabupaten/kota untuk membangun suatu pelabuhan khususnya pelabuhan samudra maka tatanan kepelabuhanan nasional harus dijadikan acuan sehingga pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kenapa satu lokasi dapat dikembangkan menjadi pelabuhan samudra sementara lokasi yang lain tidak. Dengan demikian pemerintah dapat mengefektif dan effisienkan penggunaan anggaran untuk pembangunan pelabuhan.

Dengan semakin terbatasnya kemampuan keuangan negara maka keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan pelayanan transportasi laut sangat diperlukan. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya menciptakan iklim usaha di dunia pelayaran secara terbuka dan jelas aturan mainnya serta adil bagi semua pihak untuk masuk dalam usaha di bidang pelayaran.

Sub Sektor Transportasi Udara
Dengan semakin banyaknya permintaan pemerintah propinsi dan atau kbupaten/kota untuk membangun suatu bandara khususnya bandara internasional maka tatanan kebandarudaraan nasional harus dijadikan acuan sehingga pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kenapa satu lokasi dapat dikembangkan menjadi bandara internasional sementara lokasi yang lain tidak. Untuk itu perlu disusun dan disosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Daerah. Dengan demikian pemerintah dapat mengefektif dan effisienkan penggunaan anggaran untuk pembangunan bandara.

Dengan semakin terbatasnya kemampuan keuangan negara maka keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan pelayanan transportasi udara sangat diperlukan. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya menciptakan iklim usaha di dunia penerbangan secara terbuka dan jelas aturan mainnya serta adil bagi semua pihak untuk masuk dalam usaha di bidang penerbangan.

Dengan semakin banyaknya perusahaan penerbangan yang beroperasi di Indonesia yang menawarkan tarif yang sangat murah maka selain dilakukan pengawasan yang ketat atas kelaikan pesawat udara tetapi juga evaluasi kinerja keuangan perusahaan penerbangan tersebut untuk memberikan keyakinan bahwa operasi penerbangan dijamin aman.

Sub Sektor Meteorologi, Geofisika dan SARNAS
Di bidang meteorologi dan geofisika, masih diperlukan penataan system pendanaan dan alternative pendanaan investasi yang lebih meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada, diantaranya pengidentifikasian dan pemisahan pelayanan yang bersifat pelayanan umum dan komersial, agar akuntabilitas system pendanaan untuk kebutuhan investasi, pemeliharaan dan operasi fasilitas peralatan dan sarana maupun pengembangan SDM-nya serta pengembangan pelayanan jasa meteorology dapat lebih efektif dan efisien.

Di bidang pencarian dan penyelamatan, perlu diupayakan restrukturisasi dan reposisi Badan SAR Nasional, serta masterplan reposisi sector dan Badan SAR Nasional agar lebih efektif dan jelas peran dan fungsi-nya dalam era otonomi daerah serta memadukan dan memberdayakan peran serta instansi terkait maupun instansi di Daerah dan masyarakat dalam penanganan pencarian dan penyelamatan secara lebih luas agar lebih efektif dan efisien dalam organisasi, pendanaan, SDM serta mobilisasi pelaksanaan, dan kecepatan dan ketepatan hasilnya. 

Posting Komentar

0 Komentar